TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam industri penerbangan telah berkomitmen untuk menurunkan biaya. Sejumlah pihak itu antara lain maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan.
BACA: Penerbangan Domestik dengan Pesawat Jet juga Pindah ke Kertajati
"Mereka akan sama-sama sharing the pain, sama-sama memikul. Tidak hanya satu pihak," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Selama ini, tarif penerbangan memang dipengaruhi oleh sejumlah komponen biaya, antara lain harga avtur sekitar 31 persen, biaya leasing 20-24 persen, biaya sumber daya manusia 14-16 persen, biaya suku cadang dan perawatan 16-20 persen, serta sisanya adalah biaya lainnya seperti pengelolaan bandar udara.
Memperjelas keterangan Darmin, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan saat ini pihak-pihak terkait tengah mengkaji komponen biaya apa saja yang bisa diturunkan untuk bisa menekan harga tiket pesawat. Mereka mesti menyerahkan daftar komponen biaya tersebut pada rapat berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
BACA: DNI Dilonggarkan, Pengamat Sangsi Maskapai Asing Mau Masuk ke RI
Menurut Susiwijono, kajian harga itu bukanlah hal yang mudah. Sebab, mahalnya tiket pesawat juga sudah berdampak kepada kondisi penerimaan perusahaan-perusahaan di industri penerbangan. "Misalnya saja Angkasa Pura, mereka juga kesulitan, tapi tetap berkomitmen agar industri penerbangan tidak runtuh," ujar dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan keberlangsungan industri angkutan udara memang harus dijaga. Apalagi bila mengingat Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Karena itu, saat industri penerbangan tertekan, maka semua pihak, misalnya saja Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Airnav, dan pihak lainnya juga harus mendukung.
Sebelumnya, kebijakan itu dibahas dalam rapat evaluasi mengenai harga tiket pesawat di Kantor Kemenko Ekonomi pada hari ini. Mei lalu, pemerintah memang sempat memutuskan adanya penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
Adapun kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 dan ternyara berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir, yaitu Januari – April 2019, sebesar 28 persen.
Meskipun setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun, tetapi tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019. Angka itu turun 14,7 persen dibanding bulan sebelumnya.
Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, pemerintah mencatat laju inflasi dari angkutan udara melambat sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.
Baca berita tentang penerbangan lainnya di Tempo.co.